Polri: Surat soal Penundaan Sidang Ahok Bukan Intervensi

Polda Metro Jaya melayangkan surat kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan Ahok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Apr 2017, 18:31 WIB
Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyampaikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/3). Martinus juga menyampaikan kronologis penangkapan terduga teroris di Ciwandan, Cilegon, Banten. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Salah satu poinnya meminta sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diundur.

Terkait hal itu, Mabes Polri menegaskan, tindakan tersebut bukanlah bentuk intervensi kepolisian terhadap proses pengadilan.

"Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, intrik-intrik, ataupun itu tidak ada," tutur Kabagpenum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

Menurut Martinus, surat tersebut justru merupakan bentuk kepedulian aparat keamanan negara terhadap kondisi terkini dari wilayah tertentu. Jika sampai ada surat permohonan sejenis itu dikeluarkan, artinya ada sejumlah kekhawatiran dari kepolisian terhadap situasi keamanan dari daerah tersebut.

"Landasannya adalah untuk memelihara ketertiban dan menjamin kewenangan umum. Ini merupakan kewenangan yang diberikan negara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 huruf e, di mana kita secara administratif bisa memberikan informasi, tindakan kepolisian kepada siapa saja dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban, dan menjamin keamanan umum," jelas dia.

Surat itu sendiri bentuknya adalah permohonan yang diharap dapat menjadi masukan majelis hakim dalam penyelenggaraan sidang. Termasuk cara Kapolda Metro Jaya dalam mengemban amanah menjaga Ibu Kota.

"Surat itu pun sifatnya saran, pendapat, memberikan bahan pertimbangan, menyampaikan informasi jadi bukan merupakan keputusan. Keputusan ada di tangan majelis hakim nantinya. Tapi adalah bagian bentuk tanggung jawab Bapak Kapolda yang mengelola keamanan di wilayah hukumnya," beber dia.

"Ini bagian koordinasi, penyampaian saran pendapat untuk melihat situsi keamanan yang lebih luas yang dibutuhkan kita semua," Martinus menandaskan.

Atas surat tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sidang tuntutan Ahok akan tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu Selasa 11 April 2017. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya