Bukan Kesalahan Prosedur, Ini Penyebab Lift Blok M Jatuh

Polisi memastikan, tidak ada prosedur yang dilanggar oleh pihak manajemen terkait lift jatuh di Blok M.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Apr 2017, 19:13 WIB
Sebuah lift jatuh dari lantai 7 ke lantai dasar pusat perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (17/3). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima hasil laboratorium forensik terkait insiden lift jatuh di Blok M Square, Jakarta Selatan. Polisi memastikan, tidak ada prosedur yang dilanggar oleh pihak manajemen terkait kecelakaan itu.

"Karena mengingat sistem maintenance yang dilakukan pihak pengelola sudah berjalan. Lift ke empat itu dilakukan maintenance tiga hari sebelum kejadian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto di kantornya, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Budi memastikan, kecelakaan tersebut terjadi lantaran kelebihan muatan atau over capacity. "Kalau pun kita kemarin menggenakan Pasal 359, 360 KUHP akibat kelalaian, artinya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ini, yaitu penumpangnya," kata dia.

Ahli dan penyidik di Laboratorium Forensik Polri juga telah mengecek spareparts lift tersebut. Hasilnya, tidak ada yang bermasalah pada sistem keamanan lift.

"Alarm berfungsi. Justru kalau dengan alarm berfungsi dan canvas itu masih ngerem, dia masih melorot dari lantai 7 ke lantai 3," jelas Budi.

"Setelah lantai 3, karena over capacity baru lift tersebut terhempas. Kalau alarmnya tidak berfungsi itu dari lantai 7 (jatuh), kita bayangkan akan seperti apa itu," sambung dia.

Lift tersebut memiliki kapasitas 1.600 kilogram dengan batas toleransi mencapai 2.000 kilogram. Lift tersebut juga hanya diperuntukkan mengangkut 24 orang. Namun saat insiden terjadi, penumpang lift mencapai 31 orang.

"Nah ini sudah over capacity mencapai 135 sampai 140 persen, sehingga lift itu turun tidak sesuai prosedur yang berjalan," kata Budi.

Apalagi dua orang terakhir terlebih dulu berlari dan melompat masuk ke dalam lift. Akibatnya lift oleng dan melorot hingga lantai tiga, sebelum akhirnya terhempas ke dasar.

"Nah sekarang kita kembalikan, apakah dengan menetapkan dua orang terakhir tersebut (sebagai tersangka) sehingga mengakibatkan lift limbung, apa bisa seperti itu?" ucap Budi.

"Bisa saja. Tetapi hukum itu tidak seperti itu. Kembalikan kepada hati nurani dan azas kepatutan," terang dia.

Dari peristiwa ini, polisi mengimbau agar masyarakat beretika dalam menggunakan fasilitas umum. Apalagi fasilitas seperti lift telah disertai petunjuk penggunaan.

"Kan sudah ada petunjuk, lansia, anak kecil, ibu hamil didahulukan, termasuk orang yang keluar didahulukan. Tinggal masyarakat kita yang harus beretika menggunakan lift, eskalator," Budi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya