Disebut Menghilang Usai Berkas Kasus Lengkap, Ini Kata Buni Yani

Buni Yani siap menjalani proses hukum dan bersikap kooperatif.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Apr 2017, 01:09 WIB
Buni Yani dan kuasa hukumnya memberikan keterangan pers. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berkas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani, dinyatakan lengkap.

Namun, dengan kabar tersebut, Buni Yani, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan, timbul opini di media sosial yang membuat pihaknya merasa 'gerah'. Sebab, sang klien disebut-sebut menghilang.

"Maksud kita pada malam ini ingin menyampaikan, memberi klarifikasi atas beberapa hari terakhir ini kita dengar, seolah-olah muncul di pemberitaan dan buzzer-buzzer mengolah-olah, seolah Buni Yani menghilang dan melarikan diri. Kejati Jabar memberikan statement (pernyataan) berkas Buni P21, tiba-tiba ada pemberitaan Buni hilang," kata Aldwin di kantornya, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Dia menegaskan, Buni Yani siap menjalani proses hukum dan bersikap kooperatif. Sehingga kabar miring di media sosial tersebut tidak benar adanya.

"Buni Yani dan Tim kuasa hukum siap akan proses hukum dan kooperatif terhadap proses hukum. Baik pemanggilan dari penyidik atau berkas masuk dilimpahkan ke Kejati Jabar," ungkap Adlwin.

Menurut dia, selama ini, Buni Yani berada di rumahnya. Dia sering diminta untuk memberikan ceramah.

"(Buni Yani) sehari-hari berada di rumahnya. Tidak usah dicari. Sampaikan saja surat panggilan ke Buni Yani atau kuasa hukumnya. Pak Buni yang sudah tidak aktif sebagai dosen karena status tersangka, dia aktif menjadi penceramah di masjid," kata Aldwin.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya