Liputan6.com, Sidoarjo - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/4/2017).
Menurut Jaksa Trimo, Dahlan Iskan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama atas dugaan penjualan aset BUMD saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Hal itu berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan.
Advertisement
"Pidana selama enam tahun dan denda senilai Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara," tutur Jaksa Trimo di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, Dahlan Iskan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.384.828.000, yang dibebankan kepada dua pihak, yakni Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri sebagai pembeli aset.
"Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka hartanya akan di sita," kata Trimo.
Menurut Jaksa Trimo, ada beberapa hal yang memberatkan Dahlan Iskan, di antaranya, Dahlan Iskan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kedua, dia tidak mengakui perbuatannya. Ketiga, Dahlan Iskan terkesan berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dikenal sopan, belum pernah dihukum, dan mempertimbangkan faktor kesehatan," ujar Trimo.
Dahlan Iskan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.