Dituntut 6 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Anggap Wajar

Jaksa Penuntut Umum menuntut Dahlan Iskan selama enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Apr 2017, 02:01 WIB
Sidang Dahlan Iskan (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan beranggapan, sudah lama diincar jaksa penuntut umum (JPU) untuk masuk penjara. Karena itu, dia menilai wajar bila jaksa menuntutnya dipenjara selama enam tahun dalam kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

"Memang, saya sudah diincar lama harus masuk penjara oleh jaksa," tutur Dahlan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Jawa Timur, Jumat (7/4/2017).

Dia menegaskan, tak mengantongi sepeser rupiah pun atas korupsi yang dituduhkan jaksa penuntut umum.

"Saya kira wajarlah dituntut setinggi-tingginya, meskipun saya enggak pernah mengambil maupun menerima uang hasil itu," kata Dahlan Iskan.

Saat ditanya Majelis Hakim, Dahlan menyampaikan akan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Kalaupun nanti ada pembelaan (pleidoi) dari terdakwa, sidang bisa dilanjutkan pada Kamis 13 April mendatang," ucap Majelis Hakim Tahsin.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Dahlan Iskan selama enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan.

Dahlan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dahlan Iskan sebelumnya didakwa terlibat dalam pelanggaran yang terjadi dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya