Penjelasan BPJS soal Uang Muka Korban Kecelakaan di Bengkulu

Pasien aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 4 April 2017 menggunakan rekomendasi Dinas Sosial.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Apr 2017, 11:02 WIB
http://health.liputan6.com/read/2112384/peserta-bpjs-bisa-dapatkan-alat-kontrasepsi-secara-gratis

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi penjelasan soal berita yang ditayangkan Liputan6.com pada 5 April 2017 dengan judul 'Kegalauan Pasien BPJS Harus Bayar Uang Muka Operasi Rp 50 Juta'.

Dalam berita itu ditulis, Dewa Serlin (17), korban kecelakaan yang harus dioperasi di RSUD dr M Yunus, Bengkulu. Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kantor Pusat, Budi Mohamad Arief membenarkan, Dewa mengalami kecelakaan ganda. Dewa kemudian dirawat di IGD RS Bhayangkara sebelum akhirnya dirujuk ke IGD RSUD dr M Yunus pada 2 April 2017 dengan diagnosa cedera kepala berat.

"Keluarga pasien telah mengurus surat keterangan Jasa Raharja dan pasien dijamin Jasa Raharja dengan batas biaya perawatan Rp 10 juta," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4/2017).

Berdasarkan hasil penelusuran, pasien baru aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 4 April 2017 menggunakan rekomendasi Dinas Sosial. Adapun limit Jasa Raharja habis pada 5 April 2017, sehingga penjaminan pasien oleh BPJS Kesehatan pun baru di mulai tanggal 5 April 2017.

Menurut penjelasan pihak RSUD dr M Yunus, mengingat di rumah sakit tersebut tidak ada dokter spesialis bedah syaraf, maka pihaknya menawarkan dan menjelaskan kepada keluarga pasien mengenai dua alternatif sebagai solusi untuk menangani kondisi pasien.

Alternatif pertama adalah mendatangkan dokter tamu dengan konsekuensi biaya untuk mendatangkan dokter tersebut dibebankan kepada pasien sebesar Rp 50 juta.

"Perlu ditegaskan bahwa biaya sebesar Rp 50 juta tersebut bukanlah uang muka untuk berobat di RSUD dr M Yunus tapi biaya total. Sementara alternatif kedua adalah merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi," ujar dia.

Setelah dilakukan edukasi dan kondisi pasien dirasa cukup stabil, pasien memilih untuk dirujuk. Pada 5 April 2017, pasien telah dirujuk ke RSMH Palembang.

"Saat ini pasien telah berada dalam kondisi stabil," ujar Budi memungkasi hak jawab terkait pasien BPJS Kesehatan korban kecelakaan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya