Liputan6.com, Pekanbaru - Sebulan lamanya penyelidikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap sindikat narkotika internasional dari Malaysia. Pengendali peredaran bersama dua kurirnya memasok sabu dari China melewati Malaysia dan dibawa ke Indonesia melalui perairan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara menyebut pengendali jaringan itu adalah Eri Kusnadi alias Eri Jek. Dia merupakan nelayan kaya yang tinggal di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dan memiliki dua kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Malaysia.
"Darinya disita juga kartu identitas Malaysia, paspor Malaysia dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan identitas kependudukan Indonesia," kata Zulkarnain di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Minggu (9/4/2017) siang.
Baca Juga
Advertisement
Zulkarnain menyebut ada sekitar 40 kilogram sabu dan 160 ribu butir pil ekstasi yang disita dari tersangka. Barang haram itu dipasok dari China melewati Malaysia, dan rencananya dibawa ke Sumatera Utara melalui Riau.
Barang bukti itu dibawa dua kurir tersangka Eri, masing-masing Zulfadli alias Fadli dan Aldino Kardofa, dengan mengendarai Toyota Innova dan Honda Jazz. Pergerakan keduanya terendus dan ditangkap di jalur lintas Sumatera di Kabupaten Siak.
"Dari tersangka ZF (Zulfadli) yaitu di dalam mobilnya ditemukan barang bukti 20 kilogram sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi. Kemudian dari kurir lainnya ditemukan 20 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi," kata Zulkarnain.
Keduanya mengaku sudah enam kali mengantarkan sabu dan ekstasi milik nelayan itu ke Medan, Sumatera Utara. Jasa ketujuh kalinya terendus setelah petugas menyelidiki gerak-gerik jaringan Eri.
"Ini murni investigasi petugas memakai teknologi yang ada. Hampir sebulan dipantau, dan empat hari petugas tidak tidur untuk mengikuti pergerakan para tersangka ini," ucap Zulkanain, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo.
Masih Ada Gembong Lebih Besar
Zulkarnain menyebut dua kurir ditangkap pada Sabtu dini hari, 8 April 2017. Sementara, tersangka Eri ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua kurir yang mengaku bergerak atas perintah Eri.
Dalam kasus ini, selain barang bukti narkotika bernilai Rp 72 miliar, petugas juga menyita beberapa mobil, beberapa buku tabungan, beberapa amunisi atau peluru aktif, uang tunai dan timbangan.
Turut pula disita sebuah speedboat dan jetsky yang diduga digunakan menjemput narkotika dari Malaysia setelah dibawa dari China. Kendraan laut itu juga diduga sebagai hasil penjualan narkotika.
Meski sudah menangkap gembong besarnya, petugas masih mengembangkan kasus itu karena diduga masih ada pengendali lainnya di atas Eri dan sedang berada di luar negeri.
"Memang dia (Eri) ini tertutup, tidak banyak ngomong. Ditabokin nanti takutnya melanggar HAM pula, kalau kurirnya cukup kooperatif," kata mantan Kapolda Maluku Utara itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 Nomor 35. Pasal maksimal diterapkan kepolisian untuk menimbulkan efek jera.
"Saya sikat ya, harus maksimal. Harus dihukum berat, mati," ucap pria berbintang dua di pundaknya itu.