Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi. Pemeriksaan Eko terkait kasus suap proyek satelit pemantau di Badan Kemananan Laut (Bakamla).
"KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada ESH (Eko Susilo Hadi) dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap di Bakamla," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (10/4/2017).
Advertisement
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Mertial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hardi Stefanus dan Fahmi Darmawansyah sudah menjalani sidang dakwaan terkait kasus ini. Keduanya didakwa telah memberikan suap demi memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), dalam pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus suap Bakamla ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Bambang Udoyo sebagai tersangka. Dalam persidangan, Fahmi juga menyebut telah memberi uang senilai Rp 1 miliar kepada Bambang Udoyo.