Liputan6.com, Gorontalo - Anggota Korps Pegawai RI (Korpri) Kabupaten Gorontalo protes terkait tidak adanya tranparansi iuran bulanan yang dipungut oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Pasalnya, sampai saat ini para anggota tidak mengetahui persis pengeloaan dan penggunaan dana tersebut. Iuran bulanan Korpri ini mulai dipungut Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo sejak tahun 2010.
Pungutan diambil dari potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Jumlah PNS di Kabupaten Gorontalo sendiri kurang lebih ada 6.000 orang.
Menurut sejumlah anggota Korpri yang dihubungi Liputan6.com, besaran yang dipotong per bulan dari para PNS rata-rata Rp 50 ribu per bulan. Potongan itu dilakukan oleh Bendahara Dewan Pengurus Korpri.
Baca Juga
Advertisement
Jika dikalikan 12 bulan dalam setahun dari total yang dipungut untuk seluruh PNS, diperkirakan jumlah iuran itu mencapai Rp 3,6 miliar.
"Pada awal bulan Maret 2017, pemotongan iuran Korpri tiba-tiba dihentikan karena tidak ada dasar sama sekali. Namun dana tersebut kurang jelas kemana dan akan diapakan. Tidak ada informasi juga iuran yang dipotong itu akan dikembalikan ke kita," kata salah satu anggota Korpri yang namanya enggan disebutkan.
Anggota Korpri yang mempertanyakan masalah itu mengaku khawatir karena tak ada tranparansi tersebut. Jangan sampai dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan politik atau dipakai untuk kepentingan perjalanan dinas.
"Agar anggapan buruk ini tidak muncul, kami minta ada transparansi dari dewan pengurus. Biar semuanya jelas," ujar dia.
Ketika dikonfirmasi, Bendahara Dewan Pengurus Korpri Roswati Lasimpala enggan memberikan penjelasan. Menurutnya hal itu adalah persoalan internal Korpri saja.
"Nanti kami akan mengadakan rapat kembali. Setelah rapat baru saya kasih keterangan," ujar Roswati.