Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah mengkaji rencana penghapusan peraturan-peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Hal ini juga dapat mempengaruhi penerimaan negara.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengaku mengapresiasi apa yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan itu. Dia bahkan mengusulkan reformasi pajak ini juga dilakukan di cukai tembakau.
Dia berpendapat struktur tarif cukai yang sekarang dengan belasan layer merugikan pelaku usaha. Ia pun memberikan apresiasi atas langkah Kemenkeu yang akan menyederhanakan berbagai peraturan rumit tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Rokok ini diperlakukan secara tidak adil karena ada belasan (layer) cukai yang membebani dan tumpang tindih sehingga merugikan pelaku usaha," kata Eva di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengakui saat ini Kementerian Keuangan memiliki 12 layer dalam penetapan tarif cukai rokok dan berencana menyederhanakannya menjadi 9 layer.
"Ke depannya, ini nanti akan direncanakan menjadi 9 layer. Rencana ini sudah didiskusikan dengan stakeholder (pemangku kepentingan), baik pemerintah maupun pelaku industri," ujar dia.
Pada 2017, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 157,6 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 95 persen atau Rp 149,9 triliun ditargetkan berasal dari cukai rokok. Walaupun kontribusi cukai itu terhadap penerimaan negara sangatlah besar, tetapi dinilai masih banyak kerumitan di dalam struktur tarif cukai tembakau Indonesia. (Yas)