Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair alias Mohan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mohan. Dalam pledoi yang dibacakannya, Mohan mengaku, uang suap yang disepakati dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, juga ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Advertisement
"Saya konfirmasi lewat Whatsapp, uang Rp 6 miliar itu termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv," kata Mohan saat membacakan pleidoi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017) siang.
Mohan melanjutkan, Handang akhirnya sepakat mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Tapi dengan syarat Mohan bersedia menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Haniv.
"Itu sesuai permintaan dari saudara Handang," imbuh Mohan.
Adapun persoalan pajak yang dihadapi PT EKP saat itu adalah soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak. Kemudian terkait masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dengan total tagihan sebesar Rp 78 miliar.
Mohan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.