Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat. Dari 8 saksi yang dipanggil, hanya 6 saksi yang hadir di dalam ruang sidang. Salah satunya adalah kakak tersangka Andi Narogong, Dedi Priyono.
Dalam sidang Dedi mengatakan, sebenarnya ia tidak mengetahui persis soal kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah itu. Saat itu Andi, kata Dedi, ingin ikut dalam proyek e-KTP.
Advertisement
"Saya tidak terlalu banyak tahu proyek ini. Saya hanya wakili Pak Andi Agustinus. Waktu itu awal Juli 2010 dia (Andi) ngomong ke saya mau ikut e-KTP. (Andi) itu adik saya," kata Dedi dalam sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Dedi melanjutkan, saat itu ramai pemberitaan soal proyek uji coba e-KTP. Dari situ, menurut Dedi, Andi sudah berniat untuk bergabung dalam proyek tersebut. Dedi kemudian dikenalkan dengan Sugiharto yang saat itu masih bertugas di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengaku bertemu dua hingga tiga kali dengan Sugiharto dalam rangka mewakili adiknya.
Seingat Dedi, pertemuan itu terjadi di Fatmawati dan dihadiri Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya serta pengusaha Johanes, Paulus Tanus dan Boby. Saat itu, Andi ingin mengetahui soal spesifikasi yang akan dipakai untuk proyek e-KTP. Dan Dedi juga menuturkan kepada Sugiharto bahwa Andi ingin ikut proyek tersebut.
"Pak Andi menyampaikan katanya ikut proses saja sesuai ketentuan. Tapi kami kan tidak tahu proyeknya jalannya kapan," ujar Dedi.
Meski begitu dia menyatakan, tidak mengetahui apalagi melihat soal adanya bagi-bagi uang yang dilakukan Andi Narogong ke sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri dalam proyek e-KTP.
Dalam sidang, sebelum proyek korupsi e-KTP, Dedi juga mengaku pernah bekerja sama dengan Andi saat melayani pengadaan barang di Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional.
"Saya tidak tahu kalau ada bagi-bagi uang," ujar Dedi.