Liputan6.com, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial (medsos). Keputusan diambil karena adanya penjamin dari keluarga dan tim kuasa hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari, mengatakan penahanan sifatnya tidak wajib. Keputusan penahanan tersangka adalah hak dari penuntut umum.
Advertisement
"Apakah digunakan apa tidak oleh jaksa penuntut umum," kata di Depok, Jabar, Senin (10/4/2017).
Sufari menjelaskan, pertimbangan pihaknya tidak menahan Buni Yani adalah karena terpenuhinya persyaratan obyektif yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sudah ada penjamin dari keluarga dan tim penasihat hukum. Saya tegaskan yang tertulis hanya itu," ungkap dia.
Sementara Tim Kuasa Hukum, Aldwin Rahadian, menyampaikan ucapan terima kasihnya ke Kajari Depok karena kliennya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Artinya, surat dan penjamin yang diajukan tim kuasa hukum dikabulkan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Depok dengan kebijaksaannya klien saya tidak ditahan. Cuma wajib lapor seminggu dua kali. Hari Senin dan Kamis," ucap dia.
Buni Yani
Buni Yani juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengaku diperlakukan secara baik. "Saya harus melapor Senin dan kami, ini merupakan kewajiban yang akan saya lakukan," ucap dia.
Ketika ditanya penjaminnya, Buni Yani menjelaskan, ada ratusan orang yang bersiap memberikan penjaminan selain keluarga dan tim kuasa hukum.
Sejumlah tokoh nasional itu diantaranya, adalah Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen (Purn) Prijanto.
"Sebetulnya yang menjamin banyak banget. Ada beberapa purnawirawan menjamin saya tidak ditahan. Beliau mempertaruhkan jabatan, harga diri," dia menandaskan.
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.