Liputan6.com, Depok - Kuasa Hukum Buni Yani, Syawaludin, menilai penegak hukum diskriminasi dalam menangani kasus klilennya. Syawaludin membandingkan penanganan kasus Ade Armando dengan kliennya yang terjerat kasus yang sama, yakni dugaan penghasutan berbau SARA.
Namun Februari lalu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Ade Armando. Sementara, proses hukum yang menimpa Buni Yani tetap diteruskan.
Advertisement
Padahal menurut dia, keduanya dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
"Ini ada diskriminasi dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Buni Yani," kata Syawaludin, Senin 10 April 2017.
Terkait hal itu, dia mengaku sudah mengajukan keberatan ke Komnas HAM. Ia meminta Komnas HAM mengigatkan penyidik.
"Kita sudah berikan informasi ke Komnas HAM, ternyata ada perbedaan perlakuan Pak Buni dengan Ade Armando," kata dia.