Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Satuan Tugas Anti Korupsi menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bengkulu. Tim penyidik berjumlah tujuh orang itu menggeledah ruang kepala Badan, Sekretaris dan ruang Bidang Penyusunan Program.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manulang mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sosialisasi pajak tahun 2016. Dugaan anggaran untuk kegiatan yang diduga fiktif itu sebesar Rp 465 juta. Sebelumnya sudah belasan saksi dipanggil tim penyidik untuk diperiksa.
Baca Juga
Advertisement
"Kita mencari bukti sebanyak banyaknya," tegas Sendjun di Bengkulu Senin 10 April 2017.
Penggeledahan dilakukan selama 4 jam sejak pukul 10.00 hingga 14.00 wib. Sebanyak 3 kardus dokumen kemudian disita dari tiga ruangan yang digeledah. Para PNS yang sedang melakukan aktifitas terlihat panik, bahkan beberapa diantaranya memilih untuk meninggalkan kantor saat penggeledahan dilaksanakan hingga selesai.
Kasus ini, kata Sendjun, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika tidak ada aral melintang, dalam beberapa hari ke depan, tim penyidik akan menentukan sikap dan mengumumkan para tersangka yang terlibat dalam kasus sosialisasi pajak fiktif tersebut.
"Saya menunggu kesimpulan dari tim penyidik, setelah itu baru kita umumkan," ungkap Sendjun.
Pelaksana tugas Kepala BPKA Kota Bengkulu Wilson mengaku kooperatif terhadap penggeledahan ini. Pihaknya memberikan semua keterangan dan bukti yang dibutuhkan selama peenggeledahan dilakukan pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi ini.
"Tidak ada yang ditutup tutupi, semuanya terbuka, sudah belasan PNS yang diperiksa, kita menunggu saja hasilnya," kata Wilson.