Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng telah melakukan korupsi pada proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang perdana Senin kemarin, Choel juga didakwa korupsi bersama-sama mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng yang tidak lain kakaknya sendiri. Selain bersama Andi, Choel juga didakwa korupsi bersama mantan Direktur Operational PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Moor dan Direktur PT Dutasari Cipta Laras Mahfud Suroso.
Advertisement
Jaksa KPK Ali Fikri menambahkan, Choel juga didakwa bersama-sama dengan eks Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Choel diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek P3SON Hambalang.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 464.391.000.000," kata Ali Fikri dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Jaksa melanjutkan, rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama lainnya itu juga telah memperkaya orang lain dan korporasi. Dalam dakwaan juga disebutkan perbuatan korupsi itu memperkaya Choel dan Andi Malarangeng Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.
Perinciannya, USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam yang diserahkan Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhrudin. Kemudian Rp 2 miliar diterima terdakwa dari Herman Prananto dan Many melalui Wafid Muharam.
"Perbuatan Choel juga memperkaya Wafid Muharam Rp 6.550.000.000 yang diterima beberapa tahap melalui Paul Nelwan dan Poniran. Kemudian memperkaya Deddy Kusdinar Rp 300 juta, dengan rincian 250 juta dari PT Global Saya Manunggal, Rp 40 juta dari Lisa Lukitawati dan Rp 10 juta dari PT Citrajasa Cipta Mandiri untuk ditransfer ke sebuah yayasan sosial di Jawa Barat," beber Ali Fikri.
Demikian pula dengan Nanang Suhatmana Rp 200 juta, Anas Urabningrum Rp 2.210.000.000, Mahyudin Rp 600 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noir Rp 4.532.923.350 untuk kepentingan pribadinya, Machfud Suroso Rp 18.800.942.000, Olly Dondokambey 2,5 miliar, Joyo Winoto 3 miliar, Lisa Lukitawati Rp 5 miliar yang diterima melalui Muhammad Arifin.
"Kemudian Anggraeni Dewi Kusumastuti Rp 400 juta, Adirusman Fault Rp 500 juta, PT Yodya Katya Rp 12.583.872.000, PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp 5.839.331.569, PT Global Data Manunggal (subkontraktor) Rp 54.922.994.657. Kemudian PT Aria Lingga Perkasa (subkontraktor) Rp 3.337.964.280, PT Dutasari Citra Laras (subkontraktor) Rp 170.395.116.962, kerja sama operasional (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Katya Rp 145.157.101.895 serta 32 perusahaan perorangan sub kontraktor dari KSO Adhi-Wika Rp. 17.960.753.287," lanjut jaksa.
Ali Fikri mengatakan, perbuatan Choel Mallarangeng melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke satu juncto Pasal 65 ayat 2 KUHP.