Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/4/2017), ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.
Advertisement
"Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ujar Dwiarso di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017).
Sempat terjadi tarik ulur tentang jadwal lanjutan pembacaan tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono sempat meminta sidang tuntutan digelar dua minggu lagi atau Selasa, 25 April. Usulan tersebut didasari adanya surat imbauan dari polda Metro terkait pencoblosan Pilkada DKI periode kedua. Namun, usulan ini ditolak hakim.
"Tidak ada pengalaman saya memimpin selama sidang, penundaan tuntutan hingga dua minggu," ujar Dwiarso. Sidang tuntutan Ahok pun akhirnya diputuskan 20 April.