Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 20 April mendatang.
Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan. JPU menyatakan, tuntutan Ahok belum diketik.
Advertisement
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim menunda sidang tuntutan.
"Apa pun itu putusan hakim, kita hormati," ujar Humprey di lokasi persidangan, Gedung Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Humprey mengakui dengan molornya pembacaan tuntutan Ahok, berarti waktunya untuk menyusun pembelaan atau pledoi jadi terpangkas. Itu karena majelis hakim tetap menetapkan pembacaan pledoi dilakukan sesuai jadwal semula, yakni 25 April.
"Namun, tidak masalah, materi pledoi sebagian sudah kita susun," kata dia.
Humprey menyatakan, susunan pledoi tersebut hanya tinggal dilengkapi dengan materi tuntutan yang dibacakan jaksa.
"Sebagian sudah siap, tapi kan harus tetap menunggu pembacaan tuntutan jaksa terlebih dahulu. Karena yang ada memang belum sempurna," ucap Humphrey.