Liputan6.com, Jakarta Saat ini zaman serba internet. Mulai dari bayar tagihan bulanan, pesan makanan, hingga pesan ojek sekarang sudah bisa dilakukan melalui internet. Hal ini tentu membuat hidup kita yang ada di era modern ini menjadi kian praktis. Bayangkan saja, nggak perlu capek lagi dan cukup lewat smartphone semua bisa dilakukan.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu hal baru yang dilakukan dengan internet yaitu cek pajak kendaraan dengan aplikasi pajak kendaraan di Android. Mau tahu?
Cara ini sebetulnya tidak terlalu baru, tapi sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Berikut langkah-langkah cara cek pajak dengan aplikasi pajak kendaraan di Android.
- Download dulu aplikasi Android bernama "Cek Pajak Kendaraan Bermotor", kamu bisa download melalui tautan berikut.
- Download di sini: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
- Buka aplikasi yang sudah kamu download dan install di Android, lanjutkan dengan sentuk "Cek Pajak Kendaraan".
- Pilih daerah kendaraan yang akan dicek. Contohnya apabila plat motor kamu depannya adalah "B", maka pilihlah "DKI Jakarta".
- Pada kolom 1, masukan kode angka yang sama sesuai di sampingnya. Jika sudah, lanjutnya dengan sentuh "Proses".
- Masukkan 4 digit angka dan huruf dari plat nomor kendaraan kamu. Contohnya "B 5445 YMM", maka masukkan "5445 YMM". Jika sudah, lanjutkan dengan klik "Proses". Selesai, dan kamu akan dapatkan informasinya.
Selengkapnya bisa kamu baca di sini.
(ul)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6