Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak merasa diuntungkan dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan dari semula 11 April menjadi 20 April 2017.
"Kami tidak diuntungkan dengan penundaan persidangan, (justru) kami dirugikan. Karena bisa saja kami menghadirkan saksi ahli kami lagi," ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Advertisement
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sempat menawarkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan ketikan tuntutan Ahok hari ini juga.
"Karena belum siap, kan kita sidang sampai jam 12, kita tunda sampai siap, hari ini bagaimana? Ini memberi kesempatan pada jaksa, kalau jam 9 belum siap kita berikan waktu lima jam (selesaikan ketikan) tidak apa-apa," tegas Dwiarso
Namun, jaksa mengaku tidak sanggup menyelesaikan ketikan tuntutan selama lima jam. "Karena kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami selesaikan hari ini sehingga kita minta waktu lebih dari hari ini. Memang barangkali tanggal 20 bisa kita," jawab Jaksa Ali Mukartono.
Akhirnya, hakim ketua sepakat menunda sidang pembacaan tuntutan hingga 20 April 2017 atau usai pemungutan suara Pilkada DKI 2017 yang dilaksanakan 19 April 2017.
"Setelah kami musyawarah dengan majelis, kita mengalahlah perkara yang lain, tapi dengan catatan hanya sekali ini saja kita keluar dari kesepakatan. Saudara siapkan pembelaan sesuai jadwal ini ya dengan risiko berkurang dua hari," ucap Dwiarso.
Sempat terjadi tarik ulur tentang jadwal lanjutan pembacaan tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono sempat meminta sidang tuntutan digelar dua minggu lagi atau Selasa, 25 April. Usulan tersebut didasari adanya surat imbauan dari polda Metro terkait pencoblosan Pilkada DKI periode kedua. Namun, usulan ini ditolak hakim.