Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto tak hadir dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Novanto dicekal oleh pihak imigrasi selama enam bulan atas permintaan KPK.
Rapat paripurna DPR itu dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto didampingi Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah. Rapat paripurna hari ini beragendakan penyerahan hasil uji kepatutan dan kelayakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Komisi XI serta pembahasan RUU Sistem Perbukuan.
Advertisement
Dalam rapat pripurna kali ini, sebanyak 324 dari 559 anggota DPR hadir. Meski tak ikut rapat paripurna, Setya Novanto sebenarnya sudah hadir di DPR sejak pukul 10.50 WIB.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyampaikan bahwa ketidakhadiran Setya Novanto dikarenakan ada urusan lain.
"Ya mungkin ada kegiatan lain. Nggak ada masalah (kalau tidak ikut paripurna). Yang penting tiga pimpinan membuka. Sudah sah," ucap Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan ketidakhadiran Setya Novanto tanpa izin dalam sidang paripurna DPR tak ada masalah.
"Gak masalah. Sepanjang kuorumnya pimpinan juga masuk, dan kuorumnya peserta masuk. Kecuali kalau kurang pimpinannya, lalu mungkin tidak bisa berjalan," ujar Taufik.