Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan selama ini negara kehilangan potensi pendapatan mencapai US$ 10 juta per tahun akibat impor ponsel ilegal. Ponsel ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa kena bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Airlangga mengungkapkan, jika ponsel tersebut produksi di dalam negeri, maka pasti dikenakan PPN. Hal yang sama juga dikenakan pada produk ponsel impor yang masuk secara legal.
Advertisement
"Karena kalau ilegal kan bea masuknya 0, jadi negara kehilangan PPN impor. Kalau yang di dalam negeri kan penjualan dari dalam negeri ada PPN, kalau impor ada PPN juga. Kalau selundupan kan nggak ada PPN. Nah dengan demikian kita bisa lacak," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Saat ini diperkirakan jumlah ponsel yang beredar di dalam negeri mencapai 300 juta unit, atau lebih besar dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan produksi ponsel yang di dalam negeri sebesar 30 juta unit per tahun dan impor ponsel legal sebanyak 15 juta-20 juta unit.
"Produksi nasional kan 30 juta unit per tahun, impor resminya sekitar 15-20 juta, ya sisanya masih ada yang ilegal. Jadi pendapatan negara yang hilang itu bisa sampai US$ 10 juta per tahun," kata dia.
Namun demikian, lanjut Airlangga, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap peredaran ponsel ilegal di dalam negeri. Caranya, dengan memeriksa nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam ponsel. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian akan menggandeng perusahaan telekomunikasi asal Amerika Serikat (AS), Qualcomm untuk pengecekan IMEI tersebut.
"Itu dengan IMEI, IMEI itu hampir sama dengan nomor kerangka mobil atau nomor engine sehingga setiap telepon ada semacam nomor sasis yang dipakai untuk kontrol. Jadi yang dikontrol bukan kontennya, tapi unitnya. Sehingga fisiknya kita bisa tahu mana yang produksi dalam negeri, mana yang impor, mana yang ilegal," jelas dia.
Selain itu, jika seseorang membeli ponsel dari luar negeri kemudian digunakan di Indonesia, harus melapor kepada operator telekomunikasi tentang IMEI dari ponsel tersebut. Hal ini untuk membuktikan jika ponsel tersebut tidak didapatkan secara ilegal.
"Dia harus lapor. Kalau orang personal bawa ponsel dari luar negeri, beli untuk pribadi, lapor ke operator, ponsel saya, nomor ini. nanti diberi waktu berapa bulan, 6 bulan untuk masuk dalam sistem. Kalau dia tidak berani lapor berarti itu selundupan," tandas Airlangga.