Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reskrim Polrestro Bekasi Kota membekuk dua dari 13 pelaku kelompok begal sadis yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Bekasi. Pelaku adalah Andi Abdilah alias Bogel (20) dan M Rizki, warga Jalan Masjid Al Ikhlas, RT 5/2, Aren Jaya, Bekasi Timur.
"Kelompok begal geng motor ini dikenal dengan nama AS 378 alias Anak Stres 378," ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi, Selasa 11 April 2017.
Advertisement
Dia menjelaskan penangkapan pelaku bermula saat Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota melihat adanya sekelompok pemuda yang berkonvoi sepeda motor tanpa pelat nomor di Perumahan Grand Wisata Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 10 April malam.
Melihat itu, petugas kemudian membuntuti geng motor tersebut. Lalu, kawanan ini masuk ke kontrakan yang menjadi markas geng motor di wilayah Tambun Selatan.
"Setelah kita gerebek, kita mendapati sejumlah senjata tajam berupa celurit besar, kunci leter T serta sepeda motor Jupiter Z tanpa pelat nomor polisi," jelas Dedy.
Setelah diinterogasi, pelaku Bogel dan Kiky sering melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias begal sudah puluhan kali. Mereka kerap menyasar muda-mudi yang sedang pacaran.
"Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam, jika korbannya melawan," imbuh Dedy.
Dari keterangan mereka diketahui, para pelaku selalu menjual motor curian melalui media sosial Facebook dengan akun "Radio Balap Liar Bekasi". Sepeda motor hasil curian itu dengan harga di kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta.
"Sasarannya adalah anak muda yang sedang pacaran atau nongkrong di jalan," Dedy menjelaskan.
Terakhir, kawanan ini berhasil menggasak sepeda motor milik Anshorullah di Jalan Raya Setu, Kampung Utan, RT 01/RW 08 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pertengahan Maret 2017 lalu.
Kasat mengatakan, modus operandi para begal dengan cara berkelompok hingga 13 orang mencari motor sasaran. Kawanan ini, masing-masing, selalu mempersenjatai diri dengan celurit.
"Sebelas pelaku lainnya telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," Dedy memungkas.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.