Kejagung: Seminggu Tidak Cukup Susun Tuntutan Perkara Ahok

Noor Rachmad menilai, waktu yang diberikan hakim selama sepekan dianggap terlalu singkat untuk menyusun dakwaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Apr 2017, 07:13 WIB
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menilai wajar jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum merampungkan berkas tuntutannya. Menurut dia, waktu yang diberikan hakim selama sepekan dianggap terlalu singkat untuk menyusun dakwaan.

"Namanya membuat surat tuntutan itu harus komprehensif, semua segi dipertimbangkan. Waktu yang hanya seminggu bukanlah waktu yang cukup," ujar Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Karena itu, Noor Rachmad mengatakan tim JPU telah meminta penundaan sidang guna merampungkan berkas tuntutan. "Supaya bisa dibuat secara maksimal. Gitu lho, itu saja intinya," timpal Noor Rachmad.

Noor Rachmad menolak bila disebut tim JPU sengaja mengulur-ulur waktu dalam pembacaan tuntutan.

"Ini murni hukum, tidak ada apa pun," tandas dia.

Sebelumnya, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dijadwalkan digelar kemarin ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menundanya hingga 20 April karena JPU belum siap dengan berkas tuntutan.

Sempat terjadi tarik ulur tentang jadwal lanjutan pembacaan tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono sempat meminta sidang tuntutan digelar dua minggu lagi atau Selasa, 25 April.

Usulan tersebut didasari adanya surat imbauan dari polda Metro terkait pencoblosan Pilkada DKI periode kedua. Namun, usulan ini ditolak hakim.

"Tidak ada pengalaman saya memimpin selama sidang, penundaan tuntutan hingga dua minggu," ujar Dwiarso. Sidang tuntutan Ahok pun akhirnya diputuskan 20 April.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya