Novel Diteror, KPK Susun Standar Perlindungan Pegawai KPK

Perlindungan usai teror ke Novel Baswedan ini tak hanya berlaku untuk penyelidik, penyidik, tapi juga jaksa penuntut umum di KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Apr 2017, 01:23 WIB
Pimpinan KPK Agus Rahadjo saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta (11/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Pimpinan KPK akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melindungi pegawai KPK. Terlebih, sebelum peristiwa penyiraman itu, Novel sudah diintai jauh-jauh hari.

"Langkah-langkah perlindungan terhadap pegawai KPK sudah disampaikan, kami berusaha beri perlindungan dengan baik tapi resiko masih ada. Kami akan susun SOP (perlindungan pegawai KPK)," tutur Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Dia menuturkan, dalam melindungi pegawai, KPK akan bekerja sama dengan kepolisian. Terutama untuk kasus yang berisiko tinggi gangguan seperti yang dialami Novel Baswedan. Perlindungan ini tak hanya berlaku untuk penyelidik, penyidik, tapi juga jaksa penuntut umum di KPK.

"Kami kerja sama dengan kepolisian untuk kawal kasus-kasus yang tinggi. Begitu juga dengan JPU," imbuh Alex.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berjanji akan memperbaiki perlindungan terhadap penyidik dan penyelidik di lembaganya. KPK tidak ingin peristiwa yang dialami Novel Baswedan terulang.

"Ini bukan pertama (Novel diserang), tapi kita berharap jafi peringatan terakhir agar SOP KPK bisa diperbaiki lagi," kata Laode.

Dia berharap dukungan dari pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, mengusut tuntas kasus teror terhadap Novel Baswedan.

"Presiden bilang hal-hal seperti ini tidak bisa diterima dan dikutuk beliau dan Mabes Polri juga bekerja sama dengan baik dalam kasus ini," tutup Laode.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya