Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dan fakta terkait kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, rekanan Kemendagri. KPK pun menelusuri tentang aset milik pengusaha tersebut.
Hal itu dilakukan pada saat memeriksa enam saksi untuk Andi pada Selasa 11 Februari 2017, termasuk mantan pejabat Kemendagri yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini, Irman.
Advertisement
"Terhadap saksi-saksi AA (Andi Agustinus) lainnya yang diperiksa hari ini, materi yang didalami penyidik terkait aset-aset tersangka AA yang diduga berada dalam penguasaan Inayah," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, KPK mencegah tiga saksi dalam kasus e-KTP ini untuk berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Ketua DPR RI Setya Novanto, serta dua swasta Inayah dan Raden Gede. Inayah dan Raden Gede merupakan pihak yang berada di kediaman Andi Narogong saat penyidik melakukan penggeledahan.
Pencegahan ini mulai sejak Senin, 10 April 2017 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus e-KTP ini. Ketiganya yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto; dan Andi Naragong.
Sementara perkara Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP tersebut telah bergulir di pengadilan.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.