Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah tindakan kriminal.
Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas, teror yang menimpa aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan, baik kepada polisi, jaksa, pengacara maupun hakim. Sebab, teror semacam ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum.
Advertisement
"Terlebih teror ini mengindikasikan adanya upaya corruptor fight back karena merasa terancam oleh KPK," ujar Robikin dalam siaran persnya, Rabu (12/4/2017).
Oleh karena itu, kata dia, langkah ekstra serius harus segera dilakukan. Bukan hanya mengusut pelaku, tetapi lebih jauh dari itu adalah bagaimana memberikan efek jera kepada mereka yang ingin bermain-main dengan hukum.
Untuk itu, kata Robikin, NU meminta aparat penegak hukum tetap bekerja maksimal dan tidak takut atas peristiwa yang menimpa Novel.
"Meminta KPK dan seluruh institusi penegak hukum lainnya tidak gentar dan tetap fokus menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing," kata dia.
Dia juga mengutuk keras pelaku dan dalang peristiwa penyerangan tersebut. NU juga meminta aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius dan segera mengusut tuntas pelaku dan dalang peristiwa tersebut.
"Mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses penegakan hukum (law enforcement) di bidang pemberantasan korupsi," kata dia.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras usai melaksanakan salat subuh di masjid di kawasan kompleks rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa 11 April 2017. Dua orang yang mengendarai sepeda motor diduga sebagai pelakunya.
Novel Baswedan dilarikan ke rumah sakit di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun saat ini sudah dipindahkan ke rumah sakit mata di daerah Menteng, Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.