Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri Garut akan menggelar mediasi yang mempertemukan penggugat Handoyo Adianto dan istrinya Yani Suryani dengan tergugat kasus perdata sebesar Rp 1,8 miliar, Siti Rokayah alias Amih (83) yang merupakan ibu kandungnya. Mediasi akan dilakukan pada Kamis, 13 April 2017.
Menjelang mediasi itu, puluhan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Garut berunjuk rasa dengan tema 'Aksi Bela Amih'. Dalam aksi itu, mereka melakukan aksi treatrikal serta membagi bunga dan stiker sebagai bentuk dukungan terhadap Amih.
"Kami ingin menyadarkan penggugat termasuk memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa hal seperti ini (gugatan anak terhadap ibu) jangan sampai terjadi lagi di Kabupaten Garut dan di manapun," ujar juru bicara aksi Shintya Maharani Putri dalam orasinya di bundaran Simpang Lima, Garut, Jawa Barat, Rabu (12/4/2017) pagi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut mahasiswa semester VI itu, gugatan perdata sebesar Rp 1,8 miliar yang diajukan Yani bersama suaminya merupakan bentuk perlakuan tidak layak yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya.
Dia pun berpesan kepada Yani secara khusus bahwa pengorbanan seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan seorang anak tak ada bandingannya dengan apapun.
"Berapa pun gugatannya, pengorbanan ibu terhadap anak itu tidak ada bandingannya," ujar dia.
Shintya mengatakan, kasus yang menimpa Amih sebenarnya kasus ringan. Namun derasnya keinginan penggugat untuk mempekarakan hal ini, menyebabkan kasus ini menjadi besar.
"Ingat, kita tidak ada apa-apanya kalau tanpa jasa ibu, seharusnya jangan lakukan gugatan itu," ujarnya.
Agung Komarudin, koordinator 'Aksi Bela Amih' menambahkan, selain membagikan bunga melati dan stiker kepada para pejalan kaki dan pengguna jalan, puluhan mahasiswa itu selanjutnya akan berdoa bersama di kampus serta mendatangi pihak keluarga tergugat Amih.
"Rencananya kami juga akan mengawal jalannya persidangan besok hari di Pengadilan," ujar dia.
Sidang lanjutan kasus gugatan perdata yang diajukan anak kepada ibu kandungnya di Kabupaten Garut akan dilanjutkan Kamis, 13 April 2017, di PN Garut, Jawa Barat. Yani Suryani bersama suaminya, Handoyo Adianto menggugat Siti Rokayah alias Amih yang telah melahirkannya itu sebesar Rp 1,8 miliar.
Pada persidangan selanjutnya, majelis hakim belum memberi putusan terhadap gugatan tersebut. Pasalnya, kedua pihak yang berperkara hingga kini belum hadir di muka persidangan.
Atas dasar itu, majelis hakim PN Garut akan menghadirkan saksi prinsipal antara kedua pihak dengan harapan ditemukan jalan damai dalam gugatan perdata ini.
"Ini kan persoalan kecil, bisa diselesaikan di belakang rumah sambil makan," ujar ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai pada sidang pekan lalu.