Jaksa Agung: Penundaan Tuntutan Ahok Bukan karena Surat Kapolda

Dijelaskan Prasetyo, penundaan itu adalah keputusan pengadilan yang sudah disepakati bersama.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Apr 2017, 12:49 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah penundaan sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, lantaran adanya surat dari Kapolda Metro Jaya.

Ia memastikan, penundaan tersebut juga karena situasi politik Ibu Kota yang akan melakukan pemungutan suara pilkada putaran kedua, 19 April mendatang, selain alasan teknis.

"Ini bentuk sinergitas antar-penegak hukum. Kita juga melihat situasi dan kondisi yang terjadi selama ini. Tapi yang pasti memang dari kita masalah teknis yuridis. Hakim memutuskan bukan karena semata-mata surat Polda, tapi justru karena masalah teknis yuridis," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Prasetyo menjelaskan, penundaan itu adalah keputusan pengadilan yang sudah disepakati bersama. Penundaan juga karena belum siapnya jaksa penuntut umum (JPU) membuat tuntutan terhadap Ahok.

"Semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan pandangannya. Dan hakim sudah memutuskan ditunda 20 April. Ya berarti satu hari setelah pilkada. Waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih dinilai tidak mencukupi, karena kita JPU berusaha membuat tuntutannya semaksimal mungkin," jelas dia.

Kehadiran Prasetyo di Gedung DPR untuk rapat kerja dengan Komisi III. Dalam rapat kerja tersebut, ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan terkait tindak pidana pemilu.

 

[vidio:[12 April 19:00] Live Streaming Debat Pamungkas Pilkada DKI 2017]()

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya