Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ingnasius Jonan melarang perusahaan tambang yang akan dijual mengikutsertakan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalam tanah. Ini demi membuat harga perusahaan tersebut sesuai dengan pasar.
Jonan mengaku akan mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum penjualan perusahaan tambang, agar harga yang ditawarkan ke pembeli sesuai dengan harga pasar.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau perusahaan bapak-bapak jual, kami keluarkan peraturan, sesuai dengan harga pasar," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Jonan mengungkapkan, pemerintah tidak melarang penjualan perusahaan tambang. Namun agar harga perusahaan tambang tersebut bisa dijual sesuai dengan nilai pasar, maka kandungan tambang yang masih berada di dalam tanah tidak boleh masuk ke dalam komponen harga perusahaan.
"Kalau bapak mau jual perusahaan silahkan jual, tapi jangan masukan kandungan di dalamnya," tegas Jonan.
Menurut dia, potensi tambang yang masih terkandung di dalam tanah adalah milik negara dan pemerintah tidak pernah memberikan kandungan tersebut menjadi milik perusahaan.
Kepemilikan kandungan selama ini juga tidak dicantumkan dalam kontrak pengelolaan wilayah kerja pertambangan antara pemerintah dan perusahaan.
"Tidak ada satu badan usaha yang memiliki kandungan di dalamnya, yang punya negara, itu bukan milik perusahaan negara tidak pernah memberi sama sekali," tutup Jonan.
[vidio:]()