Liputan6.com, Bengkulu Aparat Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menggagalkan transaksi narkoba yang akan dilakukan Zo (31), salah seorang Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Zo yang sudah berada di warung makan Ampera di jalan lintas Kepahiang-Curup ditangkap tanpa perlawanan. Sayangnya pelaku tidak mengantongi barang bukti, tetapi anggota tidak habis akal dan langsung melacak lewat telepon genggam yang disita.
Tanpa buang waktu, mereka langsung menggiring pelaku ke rumahnya di Asrama LP Curup di Desa Adirejo, Kecamatan Curup, Kota Rejang Lebong dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga
Advertisement
Hasilnya, sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening, 17 butir pil ekstasi, satu kantong biji kering ganja, seperangkat alat hisap sabu. Selain itu timbangan elektrik, kertas linting ganja dan buku rekap penjualan narkoba.
Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Agus K. Sutisna mengatakan, barang bukti yang ditemukan itu berada di asrama dan di rumah pelaku ZO di Desa Bumi Sari, Kecamatan Ukan Mas, Kabupaten Kepahiang. Pengambangan ini dilakukan setelah pelaku buka mulut saat diinterogasi petugas.
"BB sabu kami temukan di dalam jok sepeda motor yang dibungkus kertas tisu, di situ juga ditemukan timbangan elektrik yang disimpan dalam kotak telepon genggam," ujar Wakapolda di Bengkulu (12/4/2017).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku juga dipastikan sebagai kurir Narkoba dan tidak akan dilakukan upaya rehabilitasi.
Dari barang bukti yang kami sita, jelas pelaku adalah kurir dan kami lakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum," tegas Agus K. Sutisna.