Kemenperin Susun Program Konversi BBM ke BBG

Kementerian Perindustrian sedang menyusun program untuk membangun industri kendaraan dengan menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Apr 2017, 10:45 WIB
Tanda bajaj bahan bakar gas (BBG) gratis dikawasan Monas Jakarta, Rabu (17/8). BBG gratis beroperasi mulai pukul 07.00-17.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian sedang menyusun program untuk membangun industri kendaraan dengan menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG). Hal ini untuk mendukung program Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyediakan BBG.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG merupakan program untuk mengurangi emisi, kadar karbondioksida yang dihasilkan lebih rendah ketimbang BBM.

"Jadi konversi BBM ke BBG itu terkait program LCEV (low carbon emission vehicle) untuk mengurangi polusi," kata Putu, di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Putu, saat ini Kementerian Perindustrian sedang menyusun program untuk mendorong konversi BBM ke BBG. 

"Itu ada programnya dan kita sekarang sedang menyusun pengembangan industrinya, supaya industrinya tumbuh kan harus ada insentif ada kewajiban," papar Putu.

Putu mengungkapkan, Kementerian Perindustrian akan menyesuaikan program konversi BBM ke BBG miliknya, dengan program serupa yang dibuat Kementerian ESDM.

"Kami nanti tinggal menyesuaikan dengan rencana BBG yang dibangun berdasarkan instruksi dari ESDM," tutup Putu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, peraturan Menteri ESDM mendorong konversi BBM ke BBG sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

‎Dalam peraturan tersebut mewajibkan penyediaan BBG bagi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penggunaan BBG bagi kendaraan dinas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dan kendaraan umum.

‎"Ada roadmap kan, di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas," ucap Wiratmaja.

Menurut Wiratmaja, sebelum memberlakukan kewajiban tersebut insta‎nsinya telah melakukan kordinasi dengan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo).

"Kita kan sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi,"‎ tutup Wiratmaja.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya