Liputan6.com, Garut – Kasus gugatan anak kepada ibu kandung senilai Rp 1,8 miliar memasuki agenda mediasi. Atas tawaran upaya damai itu, menantu Siti Rokayah alias Amih (83), Handoyo Adianto mengaku sudah beberapa kali disanggupinya.
Namun, ia justru merasa bertepuk sebelah tangan karena tidak ditanggapi pihak tergugat. "Ada pihak yang menghalang-halangi saat saya mau ketemu Ibu (Amih)," ujar Handoyo di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (13/4/2017).
Menurut dia, sebelum masalah terjadi, ia mengklaim dirinya dan istrinya tidak memiliki masalah komunikasi dengan Amih. Namun, komunikasi belakangan terputus sehingga ia terpaksa memperkarakan masalah utang piutang itu ke pengadilan
"Dari dulu, kami sama orangtua berdamai, justru kami yang paling sayang. Kalau bukan kami siapa lagi, kami urus beliau, sungkem sama orangtua. Nanti juga setelah selesai perkara ini, nanti sungkem lagi, sudah cukup kan?" tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim yang diketuai Endratno Rajamai bakal mempertemukan antara Amih dan anaknya Asep Rohaendi dengan pihak penggugat Handoyo Adianto (47), selaku menantu serta istrinya Yani Suryani yang merupakan anak Amih, untuk mengupayakan perdamaian. Namun, Handoyo memastikan istrinya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Selain para pihak berperkara, sidang itu dihadiri oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang sebelumnya diberi kuasa oleh keluarga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kebetulan hari ini kan mau sidang dan saya juga agendanya kosong, mungkin Amih belum tahu saya sudah hadir di sini," ujar Dedi, sesaat setelah menjejakkan kakinya di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Berpeci hitam dan setelan baju kemeja putih dengan celana panjang hitam, Dedi dengan tenang memasuki ruang persidangan Garuda PN Garut. Ia kembali mengingatkan pihak penggugat untuk menyelesaikan persoalan utang piutang itu secara kekeluargaan.
"Malu lah, saya ke sini untuk support (dukungan), kebetulan ada undangan juga dari Pak Ade (Ketua DPC Golkar Garut)," ujar Dedi.