Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Pemeriksaan Miryam ini terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Benar, MSH (Miryam S Haryani) akan menjalani pemeriksaan perdana hari ini sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar di dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).
Advertisement
KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Miryam S Haryani dengan Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni mantan petinggi di Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha rekanan Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.