Ancaman Mendag ke Daerah yang Tak Urus Gejolak Harga Pangan

Saat ini pemerintah terus melakukan pengawasan harga pangan di semua wilayah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Apr 2017, 13:24 WIB
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyimak pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). Rapat tersebut membahas harga cabe dan daging sapi yang sempat melonjak tinggi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyetop pembangunan pasar di daerah yang melakukan pembiaran terhadap gejolak harga pangan. Pembangunan pasar itu akan dialihkan ke daerah yang memiliki kinerja baik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini pemerintah terus melakukan pengawasan harga pangan di semua wilayah. Ini demi menjaga agar harga pangan tersebut tak melonjak.

"Sekarang eselon I sudah melakukan sosialisasi ke setiap provinsi. Bertemu Disperindag seluruh kabupaten kota di provinsi untuk mereka juga memantau. Bagi daerah yang nanti ternyata membiarkan gejolak harga dan tidak mengambil tindakan, maka pembangunan pasarnya kami coret dan kami pindahin ke kabupaten kota yang baik," kata dia di Pasar Cipinang Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Enggartiasto juga mengusulkan untuk menyetop bantuan alat mesin pertanian (alsintan). Usulan ini telah disampaikan ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Saya juga sudah sampaikan ke Pak Mentan, usul alsintannya kami coret kalau dia lakukan pembiaran," ujar dia.

Untuk mengontrol harga pangan, pemerintah menyiapkan pasokan yang cukup. Pasokan ini digunakan untuk mencegah aksi spekulasi pedagang.

"Begitu ada menahan stok kita gelontorin sampai dia rugi, dan kemudian langsung kami sidak," ujar dia.

Tak hanya itu, pemeritah juga melakukan pengawasan yang ketat pada distribusi. Enggartiasto mengatakan, pihaknya mewajibkan para distributor untuk mendaftar serta melaporkan pasokan pangannya ke Kemendag.

"Ada dua ketentuan yang kami keluarkan, pertama seluruh distributor, subdistributor, agen dari barang pokok wajib mendaftar tanpa dipungut biaya ke Kemendag dengan online, dan kemudian melapor stok. Bagi mereka tidak melapor stok dan tidak mendaftar maka ia melakukan perdagangan ilegal," tandas dia.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya