BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman Renovasi Rumah Rp 50 Juta

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan untuk pekerja.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Apr 2017, 15:26 WIB
(Foto: Rumah.com)

Liputan6.com, Jakarta PJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan untuk pekerja. Salah satunya ialah pinjaman renovasi rumah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas ini akan memberikan manfaat yang besar bagi peserta. Dia mengatakan, pinjaman yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk renovasi rumah sampai Rp 50 juta. Adapun tenornya sampai 10 tahun.

"Besaran maksimal Rp 50 juta dengan tenor atau jangka waktu 10 tahun. Dengan Rp 50 juta bisa cukup menambah garasi, kamar. Ini manfaat luar biasa, kabar gembira pekerja Indonesia," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Agus mengatakan, bunga yang diberikan pun kompetitif. Bunga yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7 day reverse repo rate (7DRR) plus 3 persen. Jika 7DRR saat ini 4,75 persen, maka bunga yang diterima sekitar 7,75 persen.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) untuk subsidi dan nonsubsidi. Untuk KPR subsidi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman dengan bunga flat 5 persen dan uang muka 1 persen. Sedangkan KPR nonsubsidi bunganya 7DRR plus 3 persen. Uang muka untuk KPR nonsubsidi ialah 5 persen.

"Uang muka nonsubsidi, atau non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya 5 persen dari harga rumah. Kalau kredit bank komersial sesuai ketentuan antara 20-30 persen," jelas dia.

Tak hanya bagi pekerja, BPJS Ketenakerjaan juga memberi pembiayaan ke pengembang dalam rangka pemenuhan rumah pekerja. Suku bunga yang ditawarkan ialah 7DRR plus 4 persen.

"Pengembang kerjasama dengan kami, dengan bank dapat tingkat suku bunga rendah. Untuk menyediakan rumah dari pekerja dari sisi supply," tutup dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya