Liputan6.com, Jakarta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi salah satu perbankan yang menerima aliran dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Setidaknya ada dana Rp 27 triliun yang berasal dari kebijakan tax amnesty tersebut.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, dana Rp 27 triliun itu sebagian besar masih mengendap dalam instrumen deposito.
"Mayoritas masih di deposito, tapi beberapa hari lalu dana-dana itu sudah pindah ke instrumen pasar modal," kata Kartika di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, setidaknya ada sekitar 80 persen dari Rp 27 triliun itu yang masih mengendap di deposito. Meski demikian, pihaknya terus memfasilitasi para pemilik dana tersebut bisa menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen.
Dengan aliran uang tax amnesty dari deposito tersebut diharapkan mampu menggerakkan ekonomi nasional. Di sisi lain, investasi dari hasil tax amnesty ini membuka peluang penambahan lapangan kerja.
"Mungkin ini pindah akan secara bertahap, yang penting sesuai dengan kesepakatan dengan DJP, lock 3 tahun," tegas Kartika.
Seperti diketahui, program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00.
Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.
Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun. (Yas/nrm)