Liputan6.com, Sidoarjo - Budayawaan Butet Kartaredjasa juga terlihat di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Kedatangan Butet itu untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan.
"Tentunya, kedatangan saya ke sini untuk memberi support kepada Dahlan," ucap Butet Kartaredjasa kepada Liputan6.com di lokasi pengadilan, Kamis (13/4/2017).
Menurut Butet, dia baru saja mementaskan lakon "Hakim Sarmin" yang menceritakan situasi hukum di negeri ini.
"Saya juga ingin mengetahui secara langsung atas lakon yang sudah saya pentaskan tersebut. Apakah benar yang diimajinasikan lakon ini masih terjadi di negeri ini," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Budayawan berusia 55 tahun itu menjelaskan, lakon Hakim Sarmin menceriterakan tentang kegilaan dan keadilan sudah tidak bisa lagi dibedakan. Sebuah praktik-praktik hukum yang "edan", seakan menjadi sebuah keadilan.
"Ini hanya sebuah imajinasi sebuah lakon. Namun, setelah saya nantinya menyaksikan proses sidang hingga mencapai sebuah keputusan. Jika keputusan itu berada di luar nalar kita, berarti apa yang diimajinasikan sebuah lakon itu benar. Ketika sebuah kegilaan dan keadilan sulit dibedakan," tutur pegiat Teater Gandrik tersebut.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 7 April 2017.
Menurut jaksa Trimo, Dahlan Iskan terbukti secara sah korupsi secara bersama atas dugaan penjualan aset BUMD saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Hal itu berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan.