Liputan6.com, Surabaya - Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi atas penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar Dahlan dibebaskan dari segala tuntutan," tutur Yusril, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 13 April 2017.
Advertisement
Menurut dia, dakwaan jaksa atas kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung itu tidak mempunyai dasar yang kuat. Selama ini, lanjut dia, yang dijadikan dasar bagi JPU untuk menjerat Dahlan hanya pernyataan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso.
"Sam Santoso hanya diperiksa, di-BAP dan dijadikan dasar. Padahal, Sam Santoso tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Yusril.
Bahkan, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sam Santoso di persidangan Dahlan Iskan juga tidak kuat. BAP milik Sam Santoso terpaksa dibacakan lantaran pengusaha tersebut berulang kali absen di persidangan dengan alasan sakit.
Harusnya, kata dia, dokter yang menangani Sam Santoso dihadirkan dalam persidangan sebagai bukti Sam Santoso benar-benar sakit.
"Jangan kan Sam Santoso. Dokternya pun juga tidak dihadirkan dalam persidangan. Makanya kenapa kami menganggap dakwaan jaksa lemah. Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan Dahlan dari segala tuntutan," ucap Yusril.
Selama ini, Dahlan Iskan dianggap telah berkolusi dengan Sam Santoso atas penjualan aset tersebut. Padahal, lanjut dia, Dahlan hanya dikenalkan oleh Wisnu Wardhana yang mana saat itu sudah menjabat sebagai Ketua Tim Pelepasan Aset. Setelah dikenalkan itulah, Dahlan baru mengetahui jika Sam Santoso merupakan pemilik pabrik keramik terbesar di Sidoarjo yakni PT Kuda Laut Mas dan PT Jatisuma.
"Tidak ada negosiasi antara Dahlan dengan Sam Santoso. Sam sengaja menjual nama Dahlan untuk mengincar proyek lain. Dan pembelian aset (pembayaran) yang dilakukan oleh Sam Santoso ke Dahlan tanpa melalui Tim (nego) itu tidak terbukti," ujar Yusril.
Berbeda dengan jaksa penuntut umum, Trimo. Pihaknya menolak semua pembelaan yang dibacakan terdakwa Dahlan Iskan dan pengacaranya. Pihaknya mempunyai keyakinan bahwa dakwaannya sudah berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan.
"Kami tetap akan menolak semua pembelaan Terdakwa dan Pengacaranya. Untuk jelasnya, nanti di sidang selanjutnya," kata Trimo.
Soal ketidakhadiran Sam Santoso dalam persidangan, pihaknya menegaskan pengusaha itu sakit. Pembacaan berita acara pemeriksaan milik Sam Santoso sudah sesuai dengan Pasal 162 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau sudah memberikan keterangan, namun karena adanya beberapa alasan seperti meninggal dunia atau sakit, maka bisa dibacakan. Sam Snatoso pernah kita lakukan pemeriksaan. Jadi itu yang kami jadikan dasar kuat," ujar Trimo.