Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang lanjutan kasus e-KTP terungkap fakta baru. Semua konsorsium yang ikut proses lelang pengadaan e-KTP, tak memenuhi kualifikasi pengujian perangkat dan output Proof of Concept (POC).
POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan, pengujian pencetakan blangko, pengujian chip, dan pengujian AFIS dengan melakukan uji perekaman. Pada uji POC ini terdapat tiga konsorsium yang ikut, yakni Perum PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta.
Advertisement
"Kami laporkan kepada panitia lelang ada kondisi ini, harus seperti apa. Tidak ada rekomendasi," ujar staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dwidharma Priyasta bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 13 April 2017.
Dwidharma yang merupakan penguji chip ini mengaku pihaknya menemukan konsorsium yang justru menawarkan produk lain.
Namun, pada akhirnya, panitia tetap memenangkan Perum PNRI pada lelang e-KTP meski anggota konsorsiumnya tak ada yang lolo uji POC.
Hal lain disampaikan oleh panitia lelang Pringgo Hadi Tjahyono. Dia mengatakan konsorsium Perum PNRI menjadi pemenangan lelang setelah ada penilaian dari BPK atau BPKP. Lagipula, Perum PNRI mendapatkan nilai tertinggi saat evaluasi.
"Setelah perusahaan dinilai, diminta review BPK atau BPKP. Setelah dapat review BPK, Pak Menteri (Mendagri) menetapkan pemenang," ujar Pringgo kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.
Konsorsium yang menang lelang itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.