Liputan6.com, Jakarta - Sanjay Dutt kembali berusan dengan hukum dan terancam masuk penjara lagi. Kali ini, aktor 57 tahun itu dituduh melakukan pengacaman terhadap produser film bernama Shakeel Noorani.
Seperti dikutip NDTV.com, permasalah bermula ketika pada 2002, Shakeel sebagai produser bekerja sama dengan Sanjay Dutt untuk sebuah film berjudul Jaan ki Baazi. Namun, Shakeel menganggap Sanjay tak menyelesaikan film tersebut hingga membuatnya rugi.
Baca Juga
Advertisement
Shakeel menuntut Sanjay Dutt mengembalikan uang sebesar Rs1 crore atau senilai Rp485 juta rupiah. Namun bukannya membayar, Sanjay Dutt dituduh melakukan ancaman kepada Shakeel.
Shakeel kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan sidangnya sudah berlangsung sejak 2013. Namun setiap dipanggil, Sanjay Dutt tidak pernah datang. Apalagi pada tahun tersebut, Sanjay Dutt juga harus masuk penjara karena kasus pengeboman pada 1993.
"Ketika keluhan itu diajukan pada 2013, ia (Sanjay Dutt) telah mengabaikannya. Namun, Sanjay Dutt juga telah memperoleh jaminan saat itu. Selain itu, Sanjay Dutt juga harus menjalani hukuman penjara sehubungan dengan kasus ledakan bom 1993. Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa dilanjutkan," kata pengacara Shakeel Noorani, Niraj Gupta.
Sidang sendiri kembali dilanjutkan, Sabtu (15/4/2017) namun Sanjay Dutt lagi-lagi tidak memenuhi panggilan sidang. Menurut Niraj Gupta, kasus tersebut tidak bisa dilajutkan sebelum mendengar keterangan dari Sanjay Dutt. Sehingga, pengadilan masih menunggu kehadiran Sajay Dutt di persidangan.
Bila sampai kasus ini dilanjutkan dan Sanjay Dutt kembali masuk penjara, maka ini menjadi yang kedua bagi aktor Saajan tersebut. Sanjay Dutt sempat masuk penjara karena kasus pengeboman di Mumbai pada 1993. Ia kemudian bebas dari penjara 25 Februari 2016.