Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya sepeda motor, pemilik mobil juga kerap merampas hak pejalan kaki karena parkir di trotoar. Terang saja, hal itu sangat mengganggu karena fungsi trotoar bukan untuk parkir, melainkan tempat lalu lalang para pejalan kaki.
Hal ini pula yang membuat Dinas Perhububungan Jakarta Barat geram. Mereka pun kerap melakukan razia secara dadakan di sejumlah tempat untuk melakukan penertiban.
Baca Juga
Advertisement
Namun dari sekian banyak aksi penertiban, rupanya ada peristiwa yang cukup heboh saat Sudinhub Jakbar melakukan razia di salah satu tempat di kawasan Jakarta Barat.
Ya, peristiwa tersebut karena seorang ibu berkaus biru dan celana jeans lengkap dengan kacamata hitam mengamuk saat mobil berkelir silver miliknya akan diderek Sudihub Jakbar.
Peristiwa tersebut sempat direkam kamera video dan diunggah akun resmi Sudihub Jakbar ke media sosial Instagram dengan nama @sudinhub_jakbar.
“Jadi kalo parkir di trotoar kaga boleh di derek gitu?” tulis akun tersebut.
Dalam akun tersebut terlihat ada tiga versi rekaman si ibu ngamuk. Selain marah, wanita yang tak disebutkan identitasnya itu nekat berdiri di tempat alat derek. Dia terlihat enggan turun, sebelum pengait dilepaskan dari mobilnya.
Diketahui, emak-emak modis ini melanggar aturan karena parkir di trotoar. Sebab, menggunakan fasiltas ini untuk parkir bisa dikenai Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, fasilitas trotoar juga merupakan hak pejalan kaki karena telah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Trotoar sendiri diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi atau kendaraan bermotor.
Pelanggaran akibat parkir di trotoar, setidaknya akan dikenai sanksi seperti di bawah ini:
Pertama, sesuai Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ, yakni ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkaapan jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Selain itu, ada juga Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).