Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus e-KTP hari ini dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan enam saksi pada sidang tersebut.
"Sidang e-KTP besok direncanakan akan menghadirkan enam orang saksi," tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (16/4/2017).
Advertisement
Sebelumnya, kasus e-KTP mengejutkan publik. Banyak nama terkenal yang disebut selama penyidikan dan persidangan. Jumlah uang yang mengalir pun tak sedikit. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga negara rugi Rp 2,3 triliun.
KPK akan mengungkap 70 orang yang turut dalam megakorupsi ini.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.
Sidang kasus e-KTP ini tidak semulus harapan sebagian orang. Terlebih dengan adanya pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh saksi Miryam S Haryani dalam sidang kasus ini. Politikus Hanura tersebut mengaku mencabut BAP karena dia mendapat tekanan saat memberikan keterangan di KPK.