Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani.
Dalam panggilan kedua ini, KPK berharap Miryam hadir memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement
"Akan kami jadwalkan kembali pemanggilan MSH sebagai tersangka. Kita berharap yang bersangkutan hadir dan mematuhi panggilan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu, 16 April 2017.
Febri menjelaskan, jika Miryam tidak hadir kembali di panggilan kedua, KPK akan mengambil tindakan tegas terhadap politikus Partai Hanura ini.
"Perintah membawa (menjemput) jika masih belum datang atau tindakan penyidikan lain akan kami pertimbangkan," Febri menandaskan.
Pada Kamis 13 April, penyidik KPK telah melakukan pemanggilan perdana Miryam. Namun, saat itu dia tak hadir dengan alasan ada agenda pada hari yang sama.
KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu, dia tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
Miryam diduga sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto. Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.
Miryam merupakan tersangka keempat dalam kasus megaproyek e-KTP. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK.