Timses Ahok - Djarot Serahkan Laporan Dana Kampanye ke KPU DKI

Menurut, Michael, total penerimaan dana selama berlangsungnya putaran kedua Pilkada DKI 2017 adalah sebesar Rp 27,8 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Apr 2017, 07:26 WIB
Kerap Mendapat Intimadasi, Jamaah Pengajian Pendukung Ahok-Djarot Bentuk Satgas Khusus

Liputan6.com, Jakarta - Tim Sukses (Timses) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot) menyerahkan laporan dana kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Kami baru saja menyerahkan dokumen-dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye putaran kedua Pilkada kepada KPU DKI Jakarta," kata Bendahara Timses Pemenangan Ahok-Djarot, Michael V Sianipar di Jakarta, Minggu 16 April 2017.

Menurut, dia, total penerimaan dana selama berlangsungnya putaran kedua Pilkada DKI 2017 adalah sebesar Rp 27,8 miliar. Sedangkan, masih ada sisa pengeluaran pada masa putaran pertama sebesar Rp 4,6 miliar. Sehingga, total keseluruhan menjadi Rp 32,4 miliar.

Dia menyebutkan, penerimaan sebesar Rp 27,8 miliar itu terdiri dari sumbangan perseorangan (3.245 warga) sebanyak Rp 10,1 miliar dan sumbangan dari perusahaan atau badan hukum swasta sebanyak Rp 17,6 miliar.

"Kami juga menemukan sekitar Rp 103 juta sumbangan yang tidak ada formulirnya. Kami tidak bisa pastikan identitasnya, jadi kemungkinan besar akan dinyatakan tidak sah. Kami serahkan masalah ini kepada auditor KPU DKI Jakarta," ujar Michael seperti dikutip Antara.

Apabila auditor KPU DKI Jakarta menyatakan sumbangan tersebut tidak sah, dia menuturkan, maka pihaknya akan langsung mengembalikannya kepada kas negara.

Dia mengungkapkan, total pengeluaran selama putaran kedua Pilkada DKI 2017 adalah sebesar Rp 31,75 miliar. Dengan begitu, saat ini masih ada sisa dana kampanye sebesar Rp 650 juta.

"Sisa dana kampanye itu masih belum tahu akan kami gunakan untuk apa. Kami akan konsultasikan dengan tim terlebih dahulu. Kami juga tidak tahu apakah ada aturan yang menyebutkan harus mengembalikan dana tersebut kepada kas negara atau tidak," ungkap Michael.

Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Masa kampanye putaran kedua dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang hingga 18 April 2017. Sedangkan hari pencoblosan akan jatuh pada 19 April 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya