Dirjen Pajak: Google Beri Jawaban soal Hitungan Pajak Senin Ini

April ini menjadi batas akhir bagi Google untuk membayarkan pajaknya kepada pemerintah Indonesia.‎

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Apr 2017, 09:30 WIB
April ini menjadi batas akhir bagi Google untuk membayarkan pajaknya kepada pemerintah Indonesia.‎

Liputan6.com, Jakarta - Proses perundingan pajak antara Google dan pemerintah terus berlangsung. Rencananya, Senin ini (17/4/2017) Google akan memberikan jawaban terkait hitungan pajak yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi mengatakan, pihak Google akan memberikan hitungan pajak versi mereka kepada DJP. Hitungan tersebut akan dicocokkan dengan hitungan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Google akan memberikan jawaban hari Senin besok ya (hari ini). Kalau yang hitung itu kan WP (wajib pajak) sendiri, bukan orang pajak," kata dia dalam Media Gathering di Belitung, Senin (17/4/2017).

DJP sendiri telah memberikan hitungan pajak Google. Perusahaan teknologi tersebut akan memberikan respons atas hitungan pemerintah.

"Hitung-hitungan dia, kita kan sudah memberikan hitungan ke sana. Nanti mereka hitung lagi, Pak ini sudah benar, itu tidak," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tengah menunggu realisasi pembayaran pajak oleh Google. DJP memberikan tenggat waktu hingga April bagi perusahaan teknologi tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Sri Mulyani mengungkapkan, persoalan pajak ini masih didiskusikan antara DJP dengan Google. Dia berharap diskusi tersebut segera mencapai hasil yang baik.‎

"Mereka akan diskusi dengan kantor pajak mengenai target penghitungannya. Beberapa kali mereka dengan kantor pajak sudah mendiskusikan jadi saya yakin akan cukup baik,"‎ ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, 13 April 2017.

Namun, dia menegaskan, April ini menjadi batas akhir bagi Google untuk membayarkan pajaknya kepada pemerintah Indonesia.‎ "Pada april ini kan bulan terakhir mereka menyampaikan," tandas dia. (Amd/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya