Perppu Kerahasiaan Bank Berlaku Mei Bila Disetujui Presiden

Perppu kerahasiaan bank untuk mendukung sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Apr 2017, 10:15 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.

Liputan6.com, Belitung - Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kerahasiaan bank telah berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika langsung disetujui, maka regulasi ini bisa berlaku pada Mei 2017.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi dalam Media Gathering di Belitung, Senin (17/4/2017).

Perppu ini sendiri untuk mendukung sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI). "Peraturan perundang-undangan, ya langsung diundangkan. Langsung berlaku, berlakunya kapan nanti ditulis di situ. Kayaknya sih, bulan Mei kali," kata dia.

Setelah Perppu ini disahkan, maka akan dibuat pula peraturan turunan. Kemenkeu juga menyiapkan aturan turunan tersebut. "Iya pasti ada dong, ada  PP-nya ada PMK-nya, ada semua sudah kita siapin," ujar dia.

Ken menjelaskan, dengan regulasi ini maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengakses data keuangan secara otomatis. Artinya, tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mengakses data keuangan.

Tentu saja, lanjut Ken, ada aturan main untuk mengakses data tersebut. Lantaran, tidak semuanya merupakan objek pajak. "Dan tentunya nggak akan kita main-mainkan data itu, akan kita analisis juga, tidak semua yang di bank itu adalah objek pajak, belum tentu juga," tandas dia.

Ken menambahkan, hal demikian juga lumrah dilakukan di negara lain. Sehingga, tidak perlu dikhawatirkan.

"Di negara lain juga tidak terjadi apa apa. Yang dikhawatirkan sekarang ini kan orang Pajak masih nakal. Kan nanti ada SOP-nya nggak semuanya bisa diakses. Nggak semua orang Pajak bisa akses hanya hal tertentu aja," tandas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya