Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan arus teknologi informasi dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan individu atau kelompok. Jauh dari itu, keran kebebasan informasi juga melahirkan konten-konten yang jauh dari nilai kejujuran dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Atas dasar pemikiran itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dibentuk oleh media digital yang concern terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber," kata Ketua Panitia Deklarasi AMSI, Ismoko Widjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2017).
Advertisement
AMSI akan dideklarasikan pada Selasa, 18 April 2017, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Asosiasi ini diinisiasi 26 media pendiri. Saat ini sudah 143 media tercatat sebagai anggotanya.
Saat ini kepengurusan AMSI dibentuk dalam wadah Dewan Presidium yang diketuai oleh Wenseslaus Manggut (CCO KLN/Pemred Merdeka.com), anggotanya sebanyak 24 pemimpin redaksi atau wakil yang ditunjuk media siber di Indonesia.
"Setelah deklarasi, Dewan Presidium akan menggelar Musyawarah Nasional untuk pembentukan pengurus, AD/ART dan program kerja paling lambat tiga bulan setelah deklarasi. Saat acara deklarasi akan ada pernyataan Komunike Bersama dari seluruh pendiri dan anggota AMSI," Ismoko memaparkan.
Komunike Bersama ini nantinya yang menjadi dasar dari visi, misi, dan program AMSI di masa mendatang. Dengan hadirnya AMSI di tengah maraknya perkembangan media saat ini, dapat menciptakan media siber yang concern terhadap konten-konten yang akurat, berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
"Selain itu, AMSI ini juga dapat menjadi tempat untuk diskusi dan mempererat relasi antar industri media dan stake holder lainnya," kata Ismoko.
Selain itu, AMSI juga diharapkan menjadi pendorong jurnalisme siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Setelah terbentuk, AMSI akan menjadi stakeholder Dewan Pers bersama dengan organisasi media yang sudah ada seperti Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). AMSI juga diharapkan terlibat aktif dalam membahas berbagai regulasi dan tata kelola media digital bersama dengan stake holder lainnya.
"Juga memperkuat kehadiran media digital di berbagai wilayah Indonesia agar beroperasi secara sehat dan profesional," ujar Ismoko.
AMSI saat ini masih membuka kesempatan kepada media-media di Jakarta dan daerah untuk mendaftar sebagai anggota, dengan persyaratan media tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Pendaftaran bisa melalui email ke sekretariat.amsi@gmail.com.