Liputan6.com, Jakarta - Pada Pilkada DKI 2017 putaran pertama, banyak warga DKI Jakarta yang kehilangan hak pilihnya. Pada putaran kedua kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tak kehilangan suara karena masuk ke dalam pemilih tambahan (DPTb).
"Ya, sebelum masuk DPTb, warga DKI pastikan dulu namanya ada tidak di DPT dan di TPS mana," tegas Komisioner KPU DKI Mohammad Sidik di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Advertisement
Jika memang nama tidak tedaftar di DPT dan TPS mana pun, ia melanjutkan, tidak serta merta warga tersebut kehilangan hak pilih. Mereka hanya perlu mendaftar ke TPS wilayahnya dan menggunakan haknya sebagai DPTb pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
"Para pengguna DPTb bisa menggunakan haknya mulai jam 12. Menjelang jam 12 petugas KPPS akan menghitung jumlah sisa surat suara di TPS, kalau semisal sisa 25 tapi pemilih ada 30 orang, maka 5 urutan terbelakang akan diarahkan ke TPS lain yang masih sewilayah dan memiliki surat suara lebih," ujar dia.
Namun demikian, Sidik mengingatkan para pemilih DPTb wajib melampirkan dokumen pendukung. Hal tersebut untuk membuktikan yang bersangkutan benar berasal dari wilayah tersebut pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
"Pemilih DPTb jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti KTP, Suket (Surat Keterangan), KK, Paspor, SIM, yang sekiranya akan ditanyakan petugas KPPS di TPS wilayah mereka. Jadi bukan karena dia tidak bawa C6 tidak bisa nyoblos, mereka masuk ke DPTb di mana jam hak pilihnya dimulai jam 12," ungkap dia.