Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Ramapanicker. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa penyuap pejabat pajak, usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Ramapanicker divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair bersiap mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Ramapanicker divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier 5 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Liputan6.com, Jakarta Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Ramapanicker. (Liputan6.com/Helmi Afandi)