Penyuap Pejabat Pajak Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

oleh Nasuri diperbarui 17 Apr 2017, 14:16 WIB
Penyuap Pejabat Pajak- Ramapanicker Rajamohanan Nair-Divonis 3 Tahun Penjara- Helmi Afandi-20170417
Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Ramapanicker. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa penyuap pejabat pajak, usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Ramapanicker divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair bersiap mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Ramapanicker divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ramapanicker Rajamohanan Nair usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier 5 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Ramapanicker. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya